Cara Cek IMEI HP dan Daftar agar Sinyal Tidak Diblokir
OlehRedaksi Pricio

HP yang tiba-tiba kehilangan sinyal padahal kartu terpasang benar bukan selalu soal jaringan operator. Sering penyebabnya nomor IMEI perangkat tidak terdaftar di database pemerintah, sehingga operator menolak menyambungkannya ke jaringan. Masalahnya, banyak orang baru sadar setelah HP tidak bisa dipakai sama sekali.
Sejak 18 April 2020, Indonesia menerapkan pengendalian perangkat lewat IMEI. Aturannya ada di Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2020, dengan basis data nasional yang dikelola Kementerian Perindustrian lewat Sistem Informasi Basis Data IMEI Nasional (SIBINA). Perangkat yang IMEI-nya tidak terdaftar tidak mendapat akses ke jaringan seluler operator mana pun di Indonesia.
Berikut panduan lengkap mengecek dan mendaftarkan IMEI, dari yang paling cepat sampai jalur resmi kalau kamu membawa HP dari luar negeri.
1. Temukan nomor IMEI dulu
Langkah pertama, cari tahu nomor IMEI perangkat. Cara tercepat, buka aplikasi telepon lalu ketik *#06# dan tekan panggil. Nomor IMEI akan muncul di layar, biasanya 15 digit.
Kalau cara itu tidak jalan, buka Pengaturan. Di Android masuk ke Tentang Ponsel lalu Status, di iPhone masuk ke Umum lalu Tentang. Nomor IMEI juga tercetak di kotak kemasan dan di stiker belakang perangkat.
Perhatikan satu hal: HP dengan dua kartu SIM punya dua nomor IMEI, satu untuk tiap slot. Yang terdaftar dan dipakai jaringan adalah IMEI pada slot yang kamu pakai untuk kartu Indonesia. Salah membaca slot adalah penyebab paling sering verifikasi gagal padahal pendaftaran sudah dilakukan.
2. Cek status lewat situs Bea Cukai
Situs imei.kemenperin.go.id yang dulu populer sekarang sudah ditutup untuk publik. Halaman itu dialihkan khusus untuk produsen dan importir terdaftar yang mengecek IMEI lewat Tanda Pendaftaran Produk. Kalau kamu membuka tautan lama dan melihat pesan penutupan layanan, itu bukan tanda HP-mu bermasalah.
Jalur pengecekan publik sekarang ada di Bea Cukai. Buka beacukai.go.id/cek-imei.html, masukkan 15 digit nomor IMEI, isi kode verifikasi yang tampil, lalu kirim. Kalau perangkat terdaftar, hasilnya berbunyi "Data IMEI telah terkirim ke Database Kemenkominfo". Kalau tidak ditemukan, berarti IMEI belum masuk basis data.
3. Cek lewat operator
Selain lewat situs, sebagian operator menyediakan pengecekan sendiri. Pengguna Telkomsel misalnya bisa memakai layanan USSD 3371. Cara lain, buka aplikasi resmi operator dan cari menu cek IMEI atau status perangkat.
Jalur ini berguna kalau situs Bea Cukai sedang lambat atau kode verifikasi tidak muncul. Hasil dari operator biasanya lebih cepat karena pengecekan dilakukan langsung di sistem mereka.
4. Kalau HP dibeli resmi di Indonesia
Untuk perangkat yang dibeli dari distributor resmi dalam negeri, IMEI biasanya sudah terdaftar otomatis lewat Tanda Pendaftaran Produk yang diajukan produsen. Kamu tidak perlu mendaftar sendiri.
Yang perlu kamu lakukan hanya memastikan statusnya benar. Cek nomor IMEI di situs Bea Cukai sebelum uang berpindah tangan, terutama kalau membeli dari toko online yang bukan distributor resmi. Ini juga berlaku untuk HP second. Perangkat ex-inter yang dijual murah sering punya IMEI yang tidak terdaftar, dan sinyalnya bisa mati kapan saja setelah dipakai beberapa lama.
5. Kalau HP dibawa dari luar negeri
Ini jalur yang paling sering menimbulkan masalah. Perangkat yang diperoleh dari luar daerah pabean harus didaftarkan agar bisa memakai kartu SIM Indonesia.
Aturan resmi Bea Cukai menyebut pendaftaran bisa dilakukan di kawasan pabean bandara kedatangan, lewat laman Bea Cukai, atau aplikasi Mobile Bea Cukai. Jumlahnya dibatasi paling banyak dua unit untuk setiap penumpang atau awak sarana pengangkut.
Ada dua tenggat yang harus kamu ingat. Fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor maksimal senilai 500 dolar AS hanya diberikan bila pendaftaran dilakukan di kawasan pabean bandara, atau tidak lebih dari lima hari sejak selesai karantina kesehatan. Kalau kamu sudah keluar dari kawasan pabean, pendaftaran masih bisa dilakukan di kantor Bea Cukai terdekat, tapi paling lambat 60 hari sejak kedatangan dan tanpa pembebasan.
Setelah kewajiban pabean selesai, aktivasi perangkat dengan kartu SIM Indonesia bisa dilakukan maksimal 2 x 24 jam. Kalau status di situs Bea Cukai sudah menyebut data terkirim ke database tetapi HP belum dapat sinyal, coba kartu SIM lain lebih dulu. Kalau tetap gagal, hubungi call center Komdigi di 159.
6. Dokumen yang perlu disiapkan
Untuk pendaftaran di kantor Bea Cukai, siapkan tanda terima registrasi berupa scan barcode, paspor halaman depan dan halaman berstempel imigrasi saat tiba, tiket serta boarding pass, NPWP bila ada, bukti bayar saat perolehan barang bila ada, dan perangkat yang akan didaftarkan.
Kalau ada data yang salah, perbaikan bisa diajukan dalam 30 hari setelah tanggal persetujuan. Permohonan paling sedikit memuat identitas pemohon, nomor penerbangan atau pelayaran, tanggal kedatangan, jumlah dan jenis perangkat, merek dan tipe, nomor IMEI, serta email atau nomor telepon yang bisa dihubungi. Persetujuan atau penolakan diberikan maksimal 2 x 24 jam sejak permohonan diterima lengkap.
7. Kalau IMEI sudah terdaftar tapi tetap tanpa sinyal
Banyak kasus "IMEI bermasalah" ternyata bukan soal pendaftaran. Sebelum menghubungi operator, periksa beberapa hal ini secara berurutan.
Pastikan kartu SIM terpasang di slot yang IMEI-nya terdaftar. Pada HP dua SIM, kartu bisa berpindah slot saat perangkat di-restart atau setelah pembaruan sistem. Matikan dan nyalakan ulang HP, atau aktifkan mode pesawat beberapa detik untuk memaksa perangkat mendaftar ulang ke jaringan. Periksa juga apakah perangkat terkunci operator asal, karena HP yang terkunci menolak kartu dari jaringan lain.
Kalau semua sudah benar dan status di Bea Cukai menyebut data terkirim, beri waktu sampai 2 x 24 jam. Sinkronisasi basis data tidak selalu instan.
Yang perlu diingat
IMEI adalah identitas perangkat, bukan nomor telepon. Mengganti kartu SIM tidak menyelesaikan masalah perangkat yang tidak terdaftar. Membeli HP murah tanpa mengecek IMEI lebih dulu adalah cara tercepat kehilangan uang, karena perangkat tetap bisa menyala dan terhubung ke Wi-Fi, tapi tidak bisa dipakai untuk telepon dan data seluler.
Sebelum membeli, selalu cek IMEI di situs Bea Cukai, cocokkan dengan kotak kemasan, dan minta penjual menunjukkan hasil pengecekan. Untuk pembelian dari luar negeri, daftarkan segera setelah tiba, jangan tunggu sampai mendekati hari ke-60.
Baca Juga
24 Juta HP 5G di Indonesia Belum Bisa Pakai Jaringan 700 MHz
Baca Juga
Cara Cek HP Second Biar Tidak Tertipu, Wajib Lolos 9 Tes Ini
AuthorRedaksi Pricio
Content Writer
Penulis spesialis gadget & IT yang menguji smartphone dan teknologi terkini. Menganalisis performa, spesifikasi, dan value produk secara objektif dengan bahasa mudah dipahami. Selalu update tren industri untuk konten kredibel dan edukatif pecinta tech. Aktif membagikan review mendalam di Instagram dan media tech nasional.
Selengkapnya

