Registrasi Kartu SIM Wajib Biometrik Wajah Mulai 1 Juli 2026, Ini Aturannya
OlehRedaksi Pricio

NIK milikmu tiba-tiba dipakai orang lain untuk daftar kartu SIM bukan lagi cerita langka. Kasus penipuan yang memakai nomor atas nama korban masih sering ditemui, dan celah registrasi dengan NIK dan Nomor KK tanpa verifikasi wajah jadi pintu masuknya. Pemerintah akhirnya menutup celah itu.
Mulai 1 Juli 2026, setiap pembelian kartu SIM baru di Indonesia wajib lewat verifikasi biometrik pengenalan wajah yang dicocokkan dengan Nomor Induk Kependudukan. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Tidak ada lagi pilihan daftar hanya dengan ketik NIK dan Nomor Kartu Keluarga lewat SMS ke 4444.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan seluruh penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib patuh. Pada 2 Juli 2026, Direktorat Jenderal Ekosistem Digital Komdigi bahkan bersurat ke Direktorat Jenderal Dukcapil untuk menutup akses validasi NIK dan Nomor KK yang selama ini dipakai operator untuk registrasi.
Kenapa harus pakai wajah
Selama ini registrasi cukup dengan NIK dan Nomor KK. Siapa pun yang memegang fotokopi KTP bisa mendaftarkan nomor atas nama orang lain. Modus ini dipakai untuk penipuan dan spam.
Dengan biometrik, operator mencocokkan wajah pendaftar dengan data Dukcapil saat aktivasi. Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut registrasi biometrik sebagai upstream solution untuk memutus akar anonimitas. Data biometrik disebut hanya dipakai untuk verifikasi.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menambahkan kebijakan ini harus tetap inklusif. Operator diminta menyiapkan bilik khusus di gerai untuk pelanggan berhijab agar proses perekaman wajah tetap nyaman dan menjaga privasi.
Bagaimana prosesnya
Registrasi tidak harus di gerai. Uji coba sejak Januari 2026 menunjukkan pendaftaran bisa lewat aplikasi atau website operator dengan perekaman wajah lewat kamera HP. Menurut Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia, prosesnya justru lebih sederhana karena pelanggan tidak perlu mengingat Nomor Kartu Keluarga yang sering lupa. Rata-rata verifikasi di gerai hanya butuh satu sampai dua menit.
Batas kepemilikan tetap sama, tiga nomor per operator. Jika ada tiga operator besar, satu NIK bisa memiliki sampai sembilan nomor, semuanya harus lewat biometrik.
Dua minggu menuju patuh 100 persen
Awal penerapan tidak langsung mulus. Pada 1 Juli 2026, pemantauan Komdigi masih menemukan registrasi baru yang lolos dengan NIK dan Nomor KK tanpa wajah. Jalur SMS ke 4444 belum ditutup semua operator.
Sidak pada 3 Juli 2026 di salah satu mal Jakarta Pusat menemukan satu operator sudah full biometrik, dua operator lain masih bisa daftar manual. Di lokasi juga ditemukan kartu yang sudah diaktifkan dan siap pakai, padahal aturan baru mewajibkan kartu perdana dijual dalam kondisi tidak aktif.
Komdigi kemudian bersurat ke seluruh operator untuk menghentikan aktivasi manual. Pada hari ke-15, seluruh operator dinyatakan 100 persen patuh. Pada hari ke-17, tidak ada lagi satu pun registrasi manual yang terdeteksi. Pemantauan dilakukan di 15 kota mulai dari Jabodetabek, Surabaya, Yogyakarta, Solo, sampai Wonosari.
Penjualan kartu perdana tidak anjlok. Komdigi mencatat penjualan stabil di kisaran 250 ribu sampai 300 ribu kartu per hari, sama seperti sebelum biometrik.
Bagi pelanggan lama, tidak perlu registrasi ulang. Kewajiban biometrik hanya untuk pelanggan baru prabayar maupun pascabayar mulai 1 Juli 2026. Jika kamu membeli kartu baru setelah tanggal itu dan masih bisa aktif tanpa scan wajah, laporkan ke operator atau Komdigi.
AuthorRedaksi Pricio
Content Writer
Penulis spesialis gadget & IT yang menguji smartphone dan teknologi terkini. Menganalisis performa, spesifikasi, dan value produk secara objektif dengan bahasa mudah dipahami. Selalu update tren industri untuk konten kredibel dan edukatif pecinta tech. Aktif membagikan review mendalam di Instagram dan media tech nasional.
Selengkapnya

